JABARNEWS | KUNINGAN – Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu lintas daerah yang melibatkan empat pelaku dengan total barang bukti senilai lebih dari satu miliar rupiah.
“Hari ini empat tersangka sudah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana pada 19 Mei 2025. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan segera turun ke lokasi dan menangkap satu pelaku berinisial AK (47), warga Karawang.
“Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku telah mengedarkan uang palsu kepada tiga orang lain, yaitu WS (47) dan HM (45) dari Bogor, serta MS (40) dari Kota Tangerang. Ketiga tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus.