Daerah

Polres Kuningan Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

×

Polres Kuningan Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

Peran para pelaku yakni AK sebagai pengedar utama, MS penghubung antar pelaku, WS dan HM pembeli dan penyimpan uang palsu.

Selain uang palsu rupiah, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang Brasil pecahan 5.000. Jika dikonversi, total nominal uang palsu yang disita melebihi Rp1 miliar.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Bandung Alami Fluktuatif, Vaksinasi Anak Capai 20 Persen

Barang bukti yang diamankan yakni 500 lembar uang palsu Rp100 ribu, 1.000 lembar uang palsu Brasil, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 4 unit telepon seluler, 2 tas dan 1 dompet, 1 senter ultraviolet.

Baca Juga:  Polres Kuningan Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Kapolres menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Perundungan di Kuningan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pemalsuan uang karena dapat merusak stabilitas ekonomi dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3