Peran para pelaku yakni AK sebagai pengedar utama, MS penghubung antar pelaku, WS dan HM pembeli dan penyimpan uang palsu.
Selain uang palsu rupiah, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang Brasil pecahan 5.000. Jika dikonversi, total nominal uang palsu yang disita melebihi Rp1 miliar.
Barang bukti yang diamankan yakni 500 lembar uang palsu Rp100 ribu, 1.000 lembar uang palsu Brasil, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 4 unit telepon seluler, 2 tas dan 1 dompet, 1 senter ultraviolet.
Kapolres menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pemalsuan uang karena dapat merusak stabilitas ekonomi dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.