Daerah

Polres Kuningan Tangkap Dua Pencuri Ikan di Waduk Darma, Sita 364 Kg Ikan Nila

×

Polres Kuningan Tangkap Dua Pencuri Ikan di Waduk Darma, Sita 364 Kg Ikan Nila

Sebarkan artikel ini
Ikan Nila
Ilustrasi ikan Nila. (Foto: Shutterstock).

“Untuk kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Abdul.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Puluhan Santriwati di Katapang Bandung

Pihak kepolisian mengimbau para pemilik keramba di sekitar Waduk Darma agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di area tambak masing-masing untuk mencegah kejadian serupa. (Red)

Baca Juga:  Kisah Bocah Enam Tahun di Kuningan Tersesat dan Tak Ingat Jalan Pulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2