Daerah

Polres Kuningan Tangkap Dua Pencuri Ikan di Waduk Darma, Sita 364 Kg Ikan Nila

×

Polres Kuningan Tangkap Dua Pencuri Ikan di Waduk Darma, Sita 364 Kg Ikan Nila

Sebarkan artikel ini
Ikan Nila
Ilustrasi ikan Nila. (Foto: Shutterstock).

“Untuk kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Abdul.

Baca Juga:  Geger Warga Temukan Mayat Perempuan Mengapung di Danau Toba

Pihak kepolisian mengimbau para pemilik keramba di sekitar Waduk Darma agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di area tambak masing-masing untuk mencegah kejadian serupa. (Red)

Baca Juga:  HMI Minta Vietnam Dikeluarkan dari Keanggotaan ASEAN, Alasannya Cukup Serius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2