Daerah

Polres Kuningan Tangkap Dua Pencuri Ikan di Waduk Darma, Sita 364 Kg Ikan Nila

×

Polres Kuningan Tangkap Dua Pencuri Ikan di Waduk Darma, Sita 364 Kg Ikan Nila

Sebarkan artikel ini
Ikan Nila
Ilustrasi ikan Nila. (Foto: Shutterstock).

“Untuk kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Abdul.

Baca Juga:  Jadi Korban Perundungan, Seorang Siswi SD di Tasikmalaya Dibanting Teman Sekelasnya

Pihak kepolisian mengimbau para pemilik keramba di sekitar Waduk Darma agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di area tambak masing-masing untuk mencegah kejadian serupa. (Red)

Baca Juga:  Herman Suherman Larang Masyarakat di Cianjur Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2