“Untuk kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Abdul.
Pihak kepolisian mengimbau para pemilik keramba di sekitar Waduk Darma agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di area tambak masing-masing untuk mencegah kejadian serupa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





