Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News