Daerah

Polres Majalengka Ungkap Motif Penyimpangan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid

×

Polres Majalengka Ungkap Motif Penyimpangan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: iStockphoto).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Red)

Baca Juga:  Berknalpot Bising, Polisi Sita Ratusan Sepeda Motor di Majalengka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3