Daerah

Polres Purwakarta Belum Bisa Diterbitkan SIM C1, Ini Penjelasannya

×

Polres Purwakarta Belum Bisa Diterbitkan SIM C1, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Satpras SIM Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc resmi diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hal tersebut ditandi dengan melaunching langsung SIM C1 oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Idul Adha 1445 Hijriah, KCD Wilayah IV Disdik Jabar Berkurban

Meski begitu, penerbitan SIM C1 saat ini belum bisa dilakukan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Indonesia, salah satunya wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kebun Binatang Bandung Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Saat Libur Nataru

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penerbitan SIM C1 di Kabupaten Purwakarta belum bisa dilakukan.

Baca Juga:  Polemik Bandung Zoo, IPRC Minta Semua Pihak Tahan Diri agar Konflik Tak Berlarut

“Untuk saat ini di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Purwakarta belum bisa,” Ungkap pria yang akrab disapa Dadang itu, Pada Kamis, 30 Mei 2024.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23