Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci leter T, dan satu obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Empat pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganannya kami lakukan sesuai prosedur anak berhadapan dengan hukum,” jelas Kapolres.
Modus para pelaku, lanjut AKBP Anom, adalah dengan berkeliling mencari motor yang diparkir di teras atau halaman rumah. Setelah menemukan target, mereka menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter untuk menyalakan mesin.
“Dua orang berperan sebagai penadah, sementara empat ABH sebagai pemetik. Setelah itu, motor dijual dengan harga murah, antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit,” tuturnya.
Para pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi.