“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
AKBP Anom juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor, terutama memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan disimpan di tempat aman.
“Banyak kasus terjadi karena kelalaian pemilik, seperti kunci masih menempel di motor. Ini memberikan kesempatan bagi pelaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Purwakarta akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aksi kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Siapa pun yang mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Anom. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News