Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Enam Pelaku Curanmor, Empat di Antaranya Masih di Bawah Umur

×

Polres Purwakarta Ringkus Enam Pelaku Curanmor, Empat di Antaranya Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat menggelar konferensi pers di Polsek Jatiluhur. (Foto: Gin/JabarNews).

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

AKBP Anom juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor, terutama memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan disimpan di tempat aman.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Nataru 2024

“Banyak kasus terjadi karena kelalaian pemilik, seperti kunci masih menempel di motor. Ini memberikan kesempatan bagi pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Purwakarta akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aksi kejahatan jalanan.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 24 Mei 2023

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Siapa pun yang mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas,” pungkas AKBP Anom. (Gin)

Baca Juga:  Sejumlah PJU Polres Purwakarta Berganti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3