Sementara Nadia bertugas mengantar para korban hingga ke lokasi penyeberangan di Tanjung Balai sebelum diserahkan kepada pihak pemesan di Malaysia.
“Korban rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi pemerintah,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kompol Rudy mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi karena berisiko menjadi korban perdagangan orang.
“Polres Serdang Bedagai berkomitmen memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal dan perdagangan orang demi melindungi warga dari eksploitasi di luar negeri,” tegasnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





