JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang membongkar praktik produksi BBM oplosan dan menangkap pelaku berinisial AK (46) di Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati.
Tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar karena memalsukan BBM bersubsidi menggunakan campuran bahan kimia berbahaya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan keseriusan pihaknya memberantas kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tegasnya.





