Tersangka AK kini dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan konsumen karena campuran kimia dalam BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan.
Polres Subang mengimbau masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat atau langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah praktik serupa di Kabupaten Subang.(red)





