Daerah

Polres Subang Bongkar Produksi BBM Oplosan, 1 Tersangka Ditangkap

×

Polres Subang Bongkar Produksi BBM Oplosan, 1 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti produksi BBM oplosan bersubsidi hasil tangkapan Polres Subang
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemalsuan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Patriatama Polres Subang (Foto: Polri.go.id)

Tersangka AK kini dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 25 Juli 2023

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan konsumen karena campuran kimia dalam BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Lantik Ade Zakir Hasim Jadi Penjabat Bupati Bandung Barat

Polres Subang mengimbau masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat atau langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Tegaskan Sanksi Bagi ASN Purwakarta Yang Bolos Kerja

Pengungkapan kasus ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah praktik serupa di Kabupaten Subang.(red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3