JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang, Jawa Barat, menegaskan pelarangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri yang tidak memberikan rekomendasi izin pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memastikan seluruh kegiatan malam tahun baru di wilayahnya bebas dari penggunaan kembang api maupun petasan. Larangan tersebut berlaku di 13 titik keramaian yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan kegiatan.
“Dipastikan di 13 titik keramaian yang telah kami data dan izinkan, tidak diperbolehkan adanya kembang api maupun petasan,” kata Sandityo Mahardika di Sumedang, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional, khususnya suasana keprihatinan terhadap masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Selain itu, pelarangan juga dimaksudkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kapolres mengingatkan seluruh pihak agar menghindari aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan malam pergantian tahun. Menurutnya, perayaan tanpa kembang api diharapkan dapat mengurangi risiko keributan, kecelakaan, maupun gangguan ketertiban umum.





