Daerah

Polres Sumedang Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Pengamanan Diperketat!

×

Polres Sumedang Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Pengamanan Diperketat!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)

JABARNEWS | SUMEDANG Polres Sumedang, Jawa Barat, menegaskan pelarangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan Malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri yang tidak memberikan rekomendasi izin pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memastikan seluruh kegiatan malam tahun baru di wilayahnya bebas dari penggunaan kembang api maupun petasan. Larangan tersebut berlaku di 13 titik keramaian yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan kegiatan.

Baca Juga:  Lima Jenis Rok Muslimah, Yang Diprediksi Trend Di 2021

“Dipastikan di 13 titik keramaian yang telah kami data dan izinkan, tidak diperbolehkan adanya kembang api maupun petasan,” kata Sandityo Mahardika di Sumedang, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga:  Ada Lansia Tinggal Di Kandang Kambing, Oleh Soleh : Pemerintah Lalai

Ia menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional, khususnya suasana keprihatinan terhadap masyarakat yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Selain itu, pelarangan juga dimaksudkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  Jalur Puncak Bogor akan Ditutup saat Malam Tahun Baru, Catat Waktunya Disini!

Kapolres mengingatkan seluruh pihak agar menghindari aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan malam pergantian tahun. Menurutnya, perayaan tanpa kembang api diharapkan dapat mengurangi risiko keributan, kecelakaan, maupun gangguan ketertiban umum.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2