“Keluarga dan saksi juga diperiksa untuk mengetahui secara pasti bagaimana keberangkatan korban ke luar negeri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menemukan indikasi kuat terjadinya praktik perdagangan orang. Korban mengaku direkrut oleh seseorang dengan janji pekerjaan tertentu, namun kemudian dialihkan ke negara lain tanpa kejelasan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Ada indikasi TPPO karena apa yang diterima korban tidak sesuai dengan kesepakatan dari awal,” kata Ridwan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah tujuh warga Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan menjadi korban TPPO di Kamboja. Pemerintah Indonesia bersama aparat kepolisian kemudian melakukan langkah penanganan dan pemulangan korban.
Secara bertahap, tiga korban berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (8/1), disusul empat korban lainnya pada Minggu (11/1). Seluruh korban kini telah kembali dan berkumpul bersama keluarga masing-masing di Tasikmalaya.





