Daerah

Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Spesialis Curi Ternak, Hasil Jualan Capai Rp33 Juta

×

Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Spesialis Curi Ternak, Hasil Jualan Capai Rp33 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian hewan ternak
Ilustrasi pencurian hewan ternak. (foto: istimewa)

“Total hasil penjualan dari aksi pencurian tersebut mencapai Rp33 juta,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Ayah yang Potong Kemaluan Anaknya di Tasikmalaya, Terindikasi Stres?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2