“Total hasil penjualan dari aksi pencurian tersebut mencapai Rp33 juta,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





