Daerah

Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Freepik)

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan uang serta telepon seluler. Polisi menyita obat KB, pakaian korban, dan sejumlah barang lain sebagai alat bukti.

Kasus kedua menjerat NH (51), seorang bibi yang melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sejak 2019, ketika korban masih duduk di bangku kelas lima SD. Aksi tersebut terungkap pada 1 November 2025 di Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari. Modusnya dengan memberi uang Rp20.000 hingga Rp50.000 kepada korban.

Baca Juga:  Wow! Pakai Jersey Made in Indonesia, Timnas Inggris Bantai San Marino dengan Skor 10-0

Perkara ketiga adalah penyekapan dan persetubuhan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di sebuah kamar hotel di Tasikmalaya. Empat pelaku berpura-pura mengajak korban bermain sebelum menyekap, memberi minuman keras, dan melakukan perbuatan asusila. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Baca Juga:  Terungkap! Ini Motif Terungkap Menantu Bacok Mertua dan Keluarga di Tasikmalaya

Para pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku yang merupakan orang tua kandung, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. (Red)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Perusakan Alam Adalah Korupsi Aset Negara!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2