Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan uang serta telepon seluler. Polisi menyita obat KB, pakaian korban, dan sejumlah barang lain sebagai alat bukti.
Kasus kedua menjerat NH (51), seorang bibi yang melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sejak 2019, ketika korban masih duduk di bangku kelas lima SD. Aksi tersebut terungkap pada 1 November 2025 di Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari. Modusnya dengan memberi uang Rp20.000 hingga Rp50.000 kepada korban.
Perkara ketiga adalah penyekapan dan persetubuhan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di sebuah kamar hotel di Tasikmalaya. Empat pelaku berpura-pura mengajak korban bermain sebelum menyekap, memberi minuman keras, dan melakukan perbuatan asusila. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Para pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku yang merupakan orang tua kandung, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





