“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ujar Sigit melalui pesan singkat, Sabtu (17/1/2026).
Setelah data pelanggaran terverifikasi oleh sistem, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi menggunakan pemindai portabel.
Pelanggar kemudian diberikan pilihan untuk menyelesaikan sanksi melalui dua mekanisme, yakni membayar denda secara langsung lewat kode BRIVA atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan.
Menurut Sigit, penerapan ETLE genggam difokuskan pada pelanggaran yang mudah dikenali secara visual.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Melalui uji coba ini, kepolisian berharap penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





