JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil membekuk sebanyak 28 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) dalam rangkaian operasi penangkapan yang berlangsung sepanjang Juni 2025. Para tersangka diamankan dari berbagai kecamatan di Kabupaten dan Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus, yang terdiri dari 20 kasus peredaran OKT, lima kasus sabu-sabu, serta satu kasus tembakau sintetis.
“Total tersangka yang kami amankan berjumlah 28 orang, dengan rentang usia antara 20 hingga 45 tahun. Mereka berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Rabu (25/6/2025).
Para pelaku disebut menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung, sistem cash on delivery (COD), hingga menyembunyikan obat keras dalam bungkus alat kontrasepsi untuk mengelabui petugas.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 14.607 butir obat keras terbatas (OKT), 3,59 gram sabu-sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, Uang tunai Rp3.750.000, 8 unit ponsel, 3 unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.