“Beragam cara dilakukan pelaku untuk menghindari deteksi, yang menunjukkan semakin berkembangnya jaringan peredaran narkoba dan OKT di wilayah ini,” jelas Kapolresta.
Salah satu tersangka berinisial SK diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia kembali mengedarkan barang haram tersebut setelah keluar dari penjara. Bahkan saat hendak ditangkap, SK sempat melakukan perlawanan fisik, yang mengakibatkan salah satu petugas mengalami luka ringan.
Tak kalah mengejutkan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial ST, seorang ibu rumah tangga, nekat menjual OKT untuk mencukupi kebutuhan dua anaknya pascaperceraian.
“ST mengaku hanya mendapatkan imbalan kecil dari hasil penjualan. Dia memperoleh obat keras dari temannya dan sudah melakukannya selama dua hingga tiga bulan terakhir,” ungkap Sumarni.
Kapolresta menegaskan, seluruh tersangka kini dijerat pasal berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.