Untuk pelaku kasus obat keras terbatas, dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sedangkan pelaku kasus narkotika, dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba dan obat ilegal yang merusak generasi bangsa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News