Daerah

Polresta Cirebon Tangkap 28 Pengedar Narkoba, Ada Ibu Rumah Tangga!

×

Polresta Cirebon Tangkap 28 Pengedar Narkoba, Ada Ibu Rumah Tangga!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

Untuk pelaku kasus obat keras terbatas, dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Tiga Pencuri Kabel di Gor Watubelah Cirebon Berhasil Diciduk Polisi

Sedangkan pelaku kasus narkotika, dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar.

Baca Juga:  Ingat! Aktivitas di Lokasi Wisata di Sukabumi Dibatasi Hingga 16.00 WIB

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba dan obat ilegal yang merusak generasi bangsa. (Red)

Baca Juga:  Resahkan Masyarakat, Polresta Cirebon Gerebek Penjual Miras di Lingkungan Sekolah Dasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3