“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Rynaldi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Rynaldi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News