“Selama tiga minggu terakhir, kami berhasil mengamankan 44 tersangka penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi 26 kasus sabu-sabu, satu kasus ganja kering, enam kasus tembakau sintetis, tiga kasus ekstasi, serta sejumlah kasus obat-obatan keras tertentu (OOT).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





