Daerah

Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Terlarang di Batununggal, 1,4 Juta Butir Diamankan

×

Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Terlarang di Batununggal, 1,4 Juta Butir Diamankan

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, obat keras terbatas tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Bandung dan wilayah lain di Jawa Barat. Jenis-jenis obat yang diamankan diduga termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, Double Y, Heximer, dan Nexax—obat-obatan yang kerap disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan kesehatan mental serta kecanduan.

Baca Juga:  Polisi di Indramayu Lakukan Pengamanan di Objek Wisata Pantai Bali dan Tirta Ayu

Budi menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan langkah penting dalam memutus rantai distribusi obat keras ilegal yang selama ini turut menyumbang pada peningkatan angka kriminalitas.

Baca Juga:  Polisi di Kota Bandung Imbau Anak-anak Tak Main HP di Tempat Umum, Ini Alasannya

“Kami harap dengan berkurangnya peredaran obat-obatan keras ini, angka kejahatan seperti begal, tawuran, dan aksi geng motor juga bisa ditekan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Minggu (27/7), tim Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lokasi penyimpanan 1,27 juta butir obat terlarang di Komplek Mekarwangi. Penemuan tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar yang kemudian mengarahkan petugas ke rumah tempat penyimpanan. (Red)

Baca Juga:  Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2