Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, obat keras terbatas tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Bandung dan wilayah lain di Jawa Barat. Jenis-jenis obat yang diamankan diduga termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, Double Y, Heximer, dan Nexax—obat-obatan yang kerap disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan kesehatan mental serta kecanduan.
Budi menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan langkah penting dalam memutus rantai distribusi obat keras ilegal yang selama ini turut menyumbang pada peningkatan angka kriminalitas.
“Kami harap dengan berkurangnya peredaran obat-obatan keras ini, angka kejahatan seperti begal, tawuran, dan aksi geng motor juga bisa ditekan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Minggu (27/7), tim Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lokasi penyimpanan 1,27 juta butir obat terlarang di Komplek Mekarwangi. Penemuan tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar yang kemudian mengarahkan petugas ke rumah tempat penyimpanan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





