Daerah

Polri Cekal Perjalanan Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri

×

Polri Cekal Perjalanan Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Polri mencekal Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala bidang Acara Habib Idrus (HI).

Baca Juga:  Pembangunan SDGs Desa, Gus Menteri: Belum Ada Kesetaraan di Ruang Publik

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Baca Juga:  Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Baca Juga:  Sambil Olahraga Polsek Cibatu, Gelar Patroli Jalan Kaki Cegah Covid-19

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penulis: Rian Nugraha

Tinggalkan Balasan