Daerah

Polwan Purwakarta Turun Tangan, Balita Korban Kekerasan Ayah Kandung Langsung Dapat Trauma Healing

×

Polwan Purwakarta Turun Tangan, Balita Korban Kekerasan Ayah Kandung Langsung Dapat Trauma Healing

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah dan Polwan saat memberikan trauma healing kepada anak korban kekerasan ayah kandung di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah bersama Polwan memberikan dukungan dan trauma healing kepada bocah korban kekerasan ayah kandung di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Senin 7 Juli 2025 (Foto: Gin/Jabarnews)

“Kami melihat perkembangan untuk anak yang jadi korban kekerasan orang tuanya ini, alhamdulillah sudah membaik dan menurut keterangan dari dokter, InsyaAllah hari ini sudah diizinkan pulang. Untuk ibu korban pun kondisinya sama sudah membaik juga,” ucap Lilik saat ditemui di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:  Suntik Vaksin Kosong, Seorang Dokter di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres menambahkan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari ibu kandung korban untuk terus melanjutkan pendampingan ini. Kesehatan korban akan terus dipantau secara berkala.

“Kita menurunkan tim reaksi cepat dan trauma healing untuk memberikan dukungan psikologis ke korban tersebut. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Dinas PPA, dan Dinas Kesehatan untuk terus memantau kondisi korban,” jelas Lilik.

Baca Juga:  Kapolres Cianjur Jamin Keamanan dan Kenyamanan Investor

Penanganan Kasus dan Pemulihan Penuh Korban

Terkait tindak lanjut kasus, Kapolres menegaskan bahwa perkara kekerasan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Diskominfo Jabar Diseminasi Aplikasi Sapawarga, Para Ketua RW Rasakan Manfaat

“Kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Purwakarta dan kami juga berupaya untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan kita akan cepat pemberkasan, agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga pelaku ini bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lilik.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3