“Kami melihat perkembangan untuk anak yang jadi korban kekerasan orang tuanya ini, alhamdulillah sudah membaik dan menurut keterangan dari dokter, InsyaAllah hari ini sudah diizinkan pulang. Untuk ibu korban pun kondisinya sama sudah membaik juga,” ucap Lilik saat ditemui di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Senin (7/7/2025).
Kapolres menambahkan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari ibu kandung korban untuk terus melanjutkan pendampingan ini. Kesehatan korban akan terus dipantau secara berkala.
“Kita menurunkan tim reaksi cepat dan trauma healing untuk memberikan dukungan psikologis ke korban tersebut. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Dinas PPA, dan Dinas Kesehatan untuk terus memantau kondisi korban,” jelas Lilik.
Penanganan Kasus dan Pemulihan Penuh Korban
Terkait tindak lanjut kasus, Kapolres menegaskan bahwa perkara kekerasan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.
“Kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Purwakarta dan kami juga berupaya untuk menyelesaikan kasus ini. Untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan kita akan cepat pemberkasan, agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga pelaku ini bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lilik.