JABARNEWS | CIANJUR – Presidium Poslogis Kabupaten Cianjur menyoroti kebijakan pemangkasan insentif guru ngaji yang tertuang dalam Perbup Cianjur Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan filosofi keadilan, pilar budaya Cianjur (Ngaos, Mamaos, Maenpo), serta berisiko menimbulkan konflik sosial.
Ketua Presidium Poslogis Cianjur, Asep Toha (Kang Asto), mengatakan Perbup tersebut merevisi Perbup Nomor 4 Tahun 2025 dengan dalih efisiensi fiskal sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Namun, revisi itu berdampak besar terhadap jumlah penerima insentif.
“Dampaknya, jumlah penerima turun drastis dari 10.000 menjadi hanya 392 orang, dengan anggaran terpangkas dari Rp20,8 miliar menjadi Rp784 juta,” kata Asto, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan filosofi keadilan dan pilar budaya Cianjur, minim partisipasi publik, menimbulkan kecemburuan sosial, hingga konflik antar-lembaga, RT, dan desa. Bahkan, Asto menyebut kebijakan ini berpotensi cacat hukum karena salah klasifikasi anggaran hibah yang seharusnya masuk kategori bansos sesuai Permendagri 77/2020.
“Selain itu, kebijakan ini menggerus legitimasi pemerintah daerah serta melemahkan peran guru ngaji sebagai penjaga moral dan identitas lokal,” tegasnya.