“Tanpa koreksi, Perbup 18/2025 berpotensi menimbulkan krisis legitimasi, konflik sosial, serta erosi kepercayaan publik. Insentif guru ngaji harus tetap menjadi investasi moral dan budaya jangka panjang,” pungkasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News