Istri Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Satu Tahun, Peradi Soroti Keadilan Terhadap Perempuan

JABARNEWS | KARAWANG – Belum lama ini publik kembali dibuat geram oleh perlakuan hukum yang tidak adil sesuai porsinya. Bagaimana tidak, kasus istri yang memarahi suaminya karena sering mabuk, tapi dituntut satu tahun penjara membuat berbagai lembaga atau elemen bersuara.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang misalnya, bersuara bahwa seharusnya kasus istri yang marahi suaminya karena sering mabuk tersebut seharusnya tidak terjadi.

“Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan,” kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, di Karawang, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Dirut PJT II Tersangka Pengadaan Jasa Kontruksi

Baca Juga: Heboh! Hiu Tutul Terdampar di Pantai Barat Pangandaran, Kondisinya Masih Hidup

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Sektor Pertanian Kunci Bangkitkan Ekonomi dari Pandemi Covid-19

Diketahui, seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) kini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya.

Padahal, Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Petugas Gencar Razia Masker di Cianjur

Baca Juga: Luthfi Bamala Disebut-sebut soal Pungutan Parkir di Youtube Dedi Mulyadi, Begini Tanggapannya

Baca Juga: Cari Kayu Bakar, Seorang Nenek di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Saluran Air

Dalam perkara itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.

Dia juga kecewa kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.

Sementara itu, sebelumnya dikabarkan kalau Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun, Persiapkan Adaptasi Baru Pencak Silat di 2021

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu, kata Leonard, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum.***