Kasus Penganiayaan dan Pembacokan di Kabupaten Bandung Terungkap, Pelaku Mengaku Kesal Karena Disalip

JABARNEWS | BANDUNG – Dua pelaku kasus penganiayaan dan pembacokan di wilayah Solokanjeruk Kabupaten Bandung yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, kejadian tersebut terjadi di pinggir Jalan Kampung Sukamanah Rt 01 Rw 18 Desa Langen Sari Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung pada Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 19.40 WIB.

“Kejadiannya malam hari, dimana korban sebelumnya dipepet oleh pelaku,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Senin, 22 November 2021.

Baca Juga:  Ini Sejumlah Wilayah Yang Sering Terendam Banjir di Kota Bandung

Baca Juga: Terima 10.000 Masker Medis, Uu Ruzhanul Ulum: Kami Salurkan pada Masyarakat

Baca Juga: Lahan Eks TPA Leuwigajah Bakal Dimanfaatkan untuk Ketahanan Pangan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi. A. Chaniago menambahkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal di salip oleh korban hingga akhirnya pelaku GG dan TP mengejar korban dan langsung membacok korban dibagian kepala, punggung dan kaki.

Baca Juga:  Tips Aman Terhindar dari Covid Saat Mudik Nanti

“Pelaku ini dalam kondisi mabuk, karena tidak terima disalip dan pelaku langsung menganiaya dan membacok korban menggunakan sebilah golok,” ujarnya.

Baca Juga: Didatangi Dewan Da’wah Islamiyah, DPRD Jabar Tolak Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Baca Juga: Datangi Sodetan Cisangkuy, Ridwan Kamil Pastikan Luasan Banjir Berkurang

Setelah melakukan aksinya kedua pelaku yang salah satunya masih dibawah umur langsung melarikan diri. Sementara, korban yang tergeletak dijalan dibantu warga sekitar dibawa ke Puskesmas terdekat.

Baca Juga:  Mengulik Jalan Lain Menuju Pilpres 2024, Konvensi atau Hasil Survei?

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di wilayah Rancaekek dan untuk korban saat ini dalam kondisi membaik,” tuturnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok dan motor milik pelaku.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, GG dan TP dijerat Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.***