
Kata dia, pelaku mengajak korban ketemu di lokasi tanaman rumput tersebut, setibanya di lokasi, pelaku mempernyatakan alasan korban mengambil rumput yang dia tanam. Namun jawaban korban membuat pelaku tambah kesal, lalu pelaku membacokkan arit ke tubuh korban.
“Luka cukup parah membuat korban meninggal dunia, setelah kejadian itu pelaku langsung melarikan diri,” terang dia.
Ronny menambahkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang sempat sembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Tiganderket.
“Pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” bilangnya.(mad)





