JABARNEWS | GARUT – Seorang pria berinisial MY (32) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga membobol rekening milik seorang pedagang demi mengisi saldo akun judi online. Uang yang dikuras dari korban mencapai lebih dari Rp9 juta.
Kapolsek Cibatu Amirudin Latif mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan korban di Kampung Bandrek, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Pelaku diduga mencuri ponsel milik korban yang di dalamnya terdapat akses ke dompet digital berisi tabungan usaha. Setelah menyadari ponsel dan saldo tabungannya raib, korban Rizal (41) segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. MY diamankan tidak jauh dari lokasi kontrakan korban,” kata Amirudin dalam keterangan yang diterima, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MY mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online. Dalam tiga kali transaksi, pelaku mentransfer uang sebesar Rp150 ribu, Rp300 ribu, dan Rp9,1 juta ke akun judi miliknya.





