JABARNEWS | GARUT – Penolakan terhadap ajakan balap liar berujung kekerasan yang membuat seorang pria di Kabupaten Garut mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis. Setelah sempat buron selama hampir dua bulan, dua pelaku penganiayaan akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Korban diketahui bernama Erik Hermansah (44), warga Kecamatan Garut Kota. Ia dianiaya dua pria tak dikenal saat sedang bekerja mengevakuasi kendaraan menggunakan mobil towing di Jalan Ibrahim Adjie, wilayah Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Joko Prihatin, mengatakan peristiwa bermula saat korban didatangi dua pria yang kemudian mengajaknya balap liar.
Korban yang tidak mengenal keduanya memilih menolak. Namun, penolakan tersebut justru memicu aksi kekerasan.
“Kejadian pada 1 Januari 2026 lalu. Petugas berhasil menciduk para pelaku kemarin Selasa (24/2/2026) malam, jumlahnya ada dua orang. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Polres Garut,” kata Joko, Rabu (25/2/2026).





