Daerah

Tolak Ajakan Balap Liar, Pria di Garut Dianiaya hingga Masuk Rumah Sakit

×

Tolak Ajakan Balap Liar, Pria di Garut Dianiaya hingga Masuk Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Polisi mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing berinisial AM (47) dan MS (35). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

“Ditangkap di dua lokasi berbeda, yang satu di Cikamiri di kontrakannya, dan satu pelaku lagi di Jalan Langensari,” ujarnya.

Baca Juga:  Disperindag Jabar Pastikan Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Aman Meski Fluktuatif

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler, yang masih berada di kawasan Kabupaten Garut.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya dapat mencapai sembilan tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Resmikan Taman Lalu Lintas, Kapolres Purwakarta Ajak Anak-Anak Belajar Keselamatan Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2