Polisi mengidentifikasi kedua pelaku masing-masing berinisial AM (47) dan MS (35). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
“Ditangkap di dua lokasi berbeda, yang satu di Cikamiri di kontrakannya, dan satu pelaku lagi di Jalan Langensari,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler, yang masih berada di kawasan Kabupaten Garut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya dapat mencapai sembilan tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





