JABARNEWS | PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini menghadapi situasi genting setelah ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan status darurat sampah oleh pemerintah pusat.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 2567 Tahun 2025, yang menuntut 336 daerah di Indonesia segera membenahi sistem pengelolaan sampahnya.
Timbunan sampah yang kian menumpuk tak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mulai mengancam kesehatan warga. Kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikolotok di Kecamatan Pasawahan sudah nyaris penuh, sementara tiga dari empat alat berat yang biasa digunakan meratakan sampah mengalami kerusakan.
“Biasanya kami bisa buang dua kali sehari, sekarang cuma sekali, bahkan kadang enggak kebagian giliran. Sampahnya dibawa pulang lagi,” keluh Solihin, salah satu sopir truk sampah.
Meski situasi ini mencemaskan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak tinggal diam. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab meluncurkan langkah inovatif dengan mengubah krisis menjadi momentum pembenahan.





