JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang akan menjadi pedoman penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta.
Plt Kepala DPMD Purwakarta Drs. Alit Sukandi menyebutkan bahwa sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten penting untuk mewujudkan pembangunan yang terarah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“RPJMDes pemerintah desa agar selaras dengan RPJMD Kabupaten Purwakarta sehingga program pembangunan bisa berjalan beriringan,” ujar Alit, Jumat (18/4/2025).
Menurut Alit, pemerintah desa yang mendapatkan dana desa dari APBD maupun APBN dapat mengoptimalkan anggaran tersebut jika dipadukan dengan program yang dimiliki Pemkab Purwakarta.
“RPJMDes harus selaras dengan RPJMD agar kebijakan pemerintah kabupaten juga tercermin dalam kebijakan pemerintah desa. Ini akan menghasilkan pembangunan yang lebih menyeluruh,” ungkapnya.