Daerah

Purwakarta Susun Perbup Sinkronisasi RPJMDes dengan RPJMD Daerah

×

Purwakarta Susun Perbup Sinkronisasi RPJMDes dengan RPJMD Daerah

Sebarkan artikel ini
Alit Sukandi
Plt Kepala DPMD Purwakarta Drs. Alit Sukandi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta tengah menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang akan menjadi pedoman penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 28 September 2022

Plt Kepala DPMD Purwakarta Drs. Alit Sukandi menyebutkan bahwa sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten penting untuk mewujudkan pembangunan yang terarah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Cegah Geng Motor, Polisi di Purwakarta Bina Generasi Muda Lewat Bola Voli

“RPJMDes pemerintah desa agar selaras dengan RPJMD Kabupaten Purwakarta sehingga program pembangunan bisa berjalan beriringan,” ujar Alit, Jumat (18/4/2025).

Menurut Alit, pemerintah desa yang mendapatkan dana desa dari APBD maupun APBN dapat mengoptimalkan anggaran tersebut jika dipadukan dengan program yang dimiliki Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Jadikan Nurhayati Tersangka Korupsi Dana Desa, Bukti Ini Tak Ada

“RPJMDes harus selaras dengan RPJMD agar kebijakan pemerintah kabupaten juga tercermin dalam kebijakan pemerintah desa. Ini akan menghasilkan pembangunan yang lebih menyeluruh,” ungkapnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2