Alit juga menekankan pentingnya peran aktif desa dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor. Sinkronisasi ini diharapkan menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan desa sebagai satu kesatuan pembangunan.
Sebagai langkah nyata, DPMD Purwakarta kini tengah menyusun rancangan perbup yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan RPJMDes di seluruh desa.
“Peraturan bupati menyangkut pedoman perencanaan pembangunan di desa itu bakal menjadi petunjuk pelaksanaan RPJMDes,” jelas Alit.
Penyusunan perbup ini juga menjadi tindak lanjut dari:
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
“Penyelarasan ini perlu agar program desa benar-benar terintegrasi dengan program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemkab Purwakarta,” tutup Alit. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News