“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dalam operasi Pekat I Lodaya 2025, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di terminal,” kata Arwin.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan di Obyek Wisata Purwakarta Selama Libur Lebaran, Polisi Lakukan Ini
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu sarung golok, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Arwin. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News