Daerah

Bukan Larang Usaha, DPRD Bandung Atur Dampaknya Lewat Raperda Tibum

×

Bukan Larang Usaha, DPRD Bandung Atur Dampaknya Lewat Raperda Tibum

Sebarkan artikel ini
Bukan Larang Usaha, DPRD Bandung Atur Dampaknya Lewat Raperda Tibum
Pansus 13 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Ketertiban Umum bersama SKPD terkait di Ruang Rapat Bamus, Selasa (3/2/2026).

JABARNEWS | BANDUNG – Upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan warga menjadi sorotan DPRD Kota Bandung dalam pembahasan lanjutan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Selasa, 3 Februari 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung dan melibatkan sejumlah perangkat daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menaruh perhatian khusus pada pengaturan tertib usaha. Legislator menegaskan bahwa substansi Raperda tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan mengendalikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Hendak Ditertibkan, Satpol PP Dihadang Para PKL Bazar Ramadhan di Tasikmalaya

Mengatur Dampak Usaha bagi Lingkungan Warga

Konsep “tertib” dalam Raperda ini merujuk pada penataan lokasi dan aktivitas usaha agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kebisingan, parkir kendaraan yang tidak tertib, pembatasan jam operasional, hingga pengelolaan limbah sisa produksi.

Pansus menilai, tanpa pengaturan yang jelas, aktivitas usaha berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan permukiman. Karena itu, regulasi ini diarahkan untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak warga.

Baca Juga:  Pejabat Ini Sebut Purwakarta Mirip Korea, Ini Alasannya

Dorong Penguatan Peran Satpol PP

Selain aspek pengaturan, Pansus 13 juga menyoroti pentingnya penegakan aturan. Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung didorong untuk diperkuat agar mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran ketika Perda ini nantinya diberlakukan.

Menurut Pansus, keberhasilan Perda tidak hanya ditentukan oleh norma tertulis, tetapi juga konsistensi dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.

Pembahasan Lintas Sektor Eksekutif

Rapat dipimpin Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., didampingi Wakil Ketua Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Asep Robin, Muhammad Bagja Jaya Wibawa, Sendi Lukmanulhakim, Iqbal Mohamad Usman, Dudy Himawan, serta H. Agus Andi Setyawan.

Baca Juga:  Para Ontelis Hadiri Festival Kota Toea Indramayoe

Dari unsur eksekutif, hadir perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Keterlibatan lintas SKPD ini dinilai penting untuk memastikan Raperda dapat diterapkan secara efektif dan selaras dengan kebijakan sektoral.(Red)