
Pemberian remisi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi sejumlah syarat.
Adapun syarat warga binaan yang berhak mendapatkan remisi tersebut memiliki kelakukan selama waktu remisi berjalan. Untuk narapidana tindak pidana umum telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.
Kemudian, kaitan tindak pidana PP 99 tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani tahanan minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan.
“Remisi ini merupak hak yang warga binaan. Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Red)