Daerah

Ratusan Narapidana di Lapas Banjar dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, Ada yang Langsung Bebas

×

Ratusan Narapidana di Lapas Banjar dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, Ada yang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Ilustrasi Narapidana. (Foto: Ist/Net).
Narapidana
Ilustrasi narapida dapat remisi. (Foto: Ist/Net).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi sejumlah syarat.

Adapun syarat warga binaan yang berhak mendapatkan remisi tersebut memiliki kelakukan selama waktu remisi berjalan. Untuk narapidana tindak pidana umum telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.

Baca Juga:  Dua Orang Tewas Terlindas Truk di Tasikmalaya, Pengakuan Sang Sopir Mengejutkan

Kemudian, kaitan tindak pidana PP 99 tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani tahanan minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Satu Keluarga Jadi Komlotan Pencuri, Polisi Beberkan Hal Tak Disangka

“Remisi ini merupak hak yang warga binaan. Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Cabup Karna Sobahi: Jangan Euforia Kemenangan Berlebihan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2