Daerah

Ratusan Narapidana di Lapas Banjar dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, Ada yang Langsung Bebas

×

Ratusan Narapidana di Lapas Banjar dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, Ada yang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Ilustrasi Narapidana. (Foto: Ist/Net).
Narapidana
Ilustrasi narapida dapat remisi. (Foto: Ist/Net).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi sejumlah syarat.

Adapun syarat warga binaan yang berhak mendapatkan remisi tersebut memiliki kelakukan selama waktu remisi berjalan. Untuk narapidana tindak pidana umum telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.

Baca Juga:  Duh! Kasus Perceraian di Kabupaten Indramayu Didominasi Pasangan Muda, Ini Faktor Penyebabnya

Kemudian, kaitan tindak pidana PP 99 tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani tahanan minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kapten Persib Bandung Perpanjang Masa Bakti Satu Musim Kedepan

“Remisi ini merupak hak yang warga binaan. Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas Jelang Nataru, Tim Gabungan Geledah Kamar Narapidana Lapas Purwakarta
Pages ( 2 of 2 ): 1 2