JABARNEWS | CIANJUR – Petugas gabungan Kabupaten Cianjur menggelar operasi cipta kondisi penertiban kos-kosan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, Jumat (30/5/2025).
Hasilnya, sebanyak 26 wanita terjaring, termasuk seorang anak di bawah umur dan empat laki-laki. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyakit masyarakat (Pekat).
Plt Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik prostitusi terselubung di wilayah kos-kosan.
“Sasaran itu tempat kos-kosan di Cianjur. Ini kolaborasi dengan kepolisian dan dinas terkait atas instruksi Bupati dan Kapolres Cianjur,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, dari hasil deteksi dini yang dilakukan Forum Intelijen Daerah, banyak kos-kosan yang terindikasi disalahgunakan untuk aktivitas negatif, termasuk prostitusi berbasis aplikasi daring.