“Sebanyak 26 orang terjaring, termasuk satu anak di bawah umur dan empat laki-laki. Mereka diduga melakukan transaksi prostitusi lewat aplikasi MiChat,” jelasnya.
Petugas juga menemukan anak di bawah umur berada di salah satu kos-kosan. Meski awalnya mengaku sedang bermain, pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatannya.
Seluruh yang terjaring razia dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui puskesmas setempat turut melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes darah guna mendeteksi potensi HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya.
“Minimal kami sudah cek kesehatan mereka. Tapi tentu perlu perhatian khusus dari pihak puskesmas karena belum tentu hasil awal ini sudah final,” tutur Djoko.
Ia juga menegaskan bahwa pola prostitusi saat ini telah berubah. Jika dahulu dilakukan secara langsung, kini banyak praktik yang beralih ke aplikasi media sosial.