Daerah

Polrestabes Bandung Sita 2.025 Botol Miras Ilegal Jelang Iduladha 2025

×

Polrestabes Bandung Sita 2.025 Botol Miras Ilegal Jelang Iduladha 2025

Sebarkan artikel ini
Miras
ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Polrestabes Bandung menyita 2.025 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah toko yang menjual secara ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Spesial Pelaku Pencurian Emas Berhasil Diamankan Polresta Purwakarta, Ini Modusnya

Penyitaan ini merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di wilayah Kiaracondong dan Buahbatu.

“Operasi menyasar toko-toko penjual miras ilegal. Dari kegiatan ini, kami mengamankan 2.025 botol miras dan beberapa jeriken berisi miras jenis ciu,” ujar Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:  Kembangkan Desa Wisata, Desa Cilegong Purwakarta Jalin Kerjasama dengan SMKN Jatiluhur

Agah menegaskan bahwa peredaran miras ilegal berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), sehingga penertiban harus dilakukan secara berkala dan konsisten.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Keracunan Massal di Cipaku Bogor

“Kami akan rutin melakukan razia miras demi mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Bandung,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2