JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Polrestabes Bandung menyita 2.025 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah toko yang menjual secara ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Penyitaan ini merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di wilayah Kiaracondong dan Buahbatu.
“Operasi menyasar toko-toko penjual miras ilegal. Dari kegiatan ini, kami mengamankan 2.025 botol miras dan beberapa jeriken berisi miras jenis ciu,” ujar Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya, Rabu (4/6/2025).
Agah menegaskan bahwa peredaran miras ilegal berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), sehingga penertiban harus dilakukan secara berkala dan konsisten.
“Kami akan rutin melakukan razia miras demi mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Bandung,” tegasnya.