Daerah

Sebanyak 7.960 Batang Rokok Ilegal Disitra dari Pedagang di Pasar Banjar

×

Sebanyak 7.960 Batang Rokok Ilegal Disitra dari Pedagang di Pasar Banjar

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Selain menyasar Pasar Banjar, tim gabungan juga melakukan razia ke wilayah Binangun, Kecamatan Pataruman. Namun dari lokasi tersebut petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Ini Alasan Wali Kota Depok Larang ASN Daftarkan Anak di Program Sekolah Swasta Gratis

Ribuan batang rokok ilegal yang disita telah didata dan diamankan oleh Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut. Endra menegaskan operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Banjar.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon di Pilgub Jabar 2024

“Razia terus kami lakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Banjar,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2