Edo meminta pedagang tidak terpengaruh isu provokatif yang menyebut relokasi akan memberatkan. Ia menekankan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan usaha para PKL sekaligus menata kawasan yang selama ini berada di sempadan sungai zona yang secara aturan dilarang untuk aktivitas perdagangan.
Relokasi juga bersifat permanen. Edo menegaskan kawasan Sukalila tidak boleh lagi dipakai untuk mendirikan lapak setelah penertiban.
Sementara itu, Komisi I DPRD Jabar menyatakan turut mengawal proses penataan agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan dampak sosial. Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar Taufik Hidayat mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan rencana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung yang akan melakukan normalisasi sungai sepanjang tiga kilometer untuk mengurangi risiko banjir.
“Kami berkolaborasi untuk mendapatkan titik temu agar penataan tetap berjalan, tapi para pelaku ekonomi juga mendapat jaminan dapat beraktivitas,” katanya.
Data Satpol PP mencatat terdapat 242 lapak PKL di kawasan tersebut. Penataan di Cirebon diharapkan menjadi contoh bagaimana menata ruang kota tanpa mengabaikan unsur keberlangsungan ekonomi masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





