Daerah

Jaksa Tuntut Resbob 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Ujaran Kebencian Bermotif Saweran

×

Jaksa Tuntut Resbob 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Ujaran Kebencian Bermotif Saweran

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tuntut Resbob 2,5 Tahun Penjara, Ujaran Kebencian Bermotif Saweran
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian bermotif saweran.

JABARNEWS | BANDUNG – Tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob mengungkap sisi lain perkara ujaran kebencian: bukan sekadar ekspresi, melainkan komoditas. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026): Jaksa menilai terdakwa sengaja mengeksploitasi sentimen SARA demi meraup keuntungan dari saweran, sehingga layak dijatuhi hukuman mendekati batas maksimal.

Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik

Perkara ini tidak berdiri sendiri. Kasus Resbob muncul di tengah meningkatnya penyebaran konten bermuatan SARA di ruang digital. Namun demikian, motif ekonomi membuat perkara ini berbeda.

Jaksa membaca adanya pola yang terstruktur. Konten penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib tidak lahir secara spontan. Sebaliknya, konten tersebut diduga sengaja diproduksi untuk memancing emosi publik.

Akibatnya, interaksi meningkat. Dari situ, terdakwa memperoleh keuntungan melalui fitur saweran saat siaran langsung. Dengan kata lain, ujaran kebencian diposisikan sebagai alat monetisasi.

Bagaimana Konstruksi Hukum Dibangun?

Sejak awal, aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pasal berlapis. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menindak kejahatan digital berbasis SARA.

Pertama, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang ITE. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 digunakan untuk menindak penyebaran kebencian melalui media elektronik.

Baca Juga:  Kabar Baik Victor Igbonevo Sudah Mulai Berlatih Setelah Dikabrkan Sakit

Selain itu, Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE turut dikenakan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Namun kemudian, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalihkan fokus. Mereka menitikberatkan dakwaan pada KUHP Nasional, khususnya Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal ini secara tegas mengatur penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu, termasuk etnis.

Mengapa KUHP Baru Lebih Dominan Digunakan?

Peralihan ini bukan tanpa dasar. KUHP Nasional dinilai lebih relevan dalam mengakomodasi kasus penghinaan terhadap kelompok masyarakat.

Dalam perkara ini, pernyataan terdakwa dianggap menyerang identitas etnis Suku Sunda. Oleh karena itu, Pasal 243 ayat (1) menjadi instrumen utama.

Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memperkuat konstruksi hukum. Aturan ini memastikan harmonisasi antara norma dan implementasi teknis.

Dengan pendekatan juncto, kedua aturan tersebut digunakan sebagai satu kesatuan dakwaan.

Dampak Sosial Jadi Faktor Pemberat

Jaksa tidak hanya menilai perbuatan terdakwa. Mereka juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

Konten yang disebarkan dinilai memicu keresahan publik. Bahkan, berpotensi memperkeruh hubungan sosial antar kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Kepala Daerah Pendukung Jokowi-Ma’ruf Punya Etos Kerja Kuat

Karena itu, tuntutan yang diajukan mendekati batas maksimal pidana, yakni 3 tahun penjara dalam Pasal 243 ayat (1).

Dalam persidangan, JPU Sukanda, S.H., M.H. secara tegas menyampaikan tuntutannya:

“Memohon majelis hakim menyatakan Muhammad Adimas Firdaus terbukti secara sah melanggar Pasal 243 ayat (1) KUHP, dan menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Sukanda di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan secara langsung bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui media sosial,” tegasnya.

Secara tidak langsung, jaksa menilai motif ekonomi dari praktik saweran menjadi faktor yang memberatkan.

Bagaimana Status Barang Bukti?

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menyinggung status barang bukti.

Menurut Sukanda, barang yang digunakan dalam tindak pidana harus dirampas oleh negara.

“Barang bukti yang digunakan untuk kejahatan akan dirampas, sedangkan yang tidak berkaitan akan dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Sukanda.

Peralatan live streaming yang digunakan terdakwa menjadi fokus utama dalam penyitaan. Sementara itu, barang lain yang tidak terkait akan dikembalikan.

Baca Juga:  Dua Punggawa Timnas Sudah Mulai Berlatih dengan Persib

Langkah ini menegaskan pentingnya pembuktian berbasis alat digital dalam perkara kejahatan siber.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim dipimpin oleh Adeng Abdul Kohar.

Di sisi lain, tim JPU berasal dari Kejaksaan Negeri Bandung. Sukanda, S.H., M.H. bertindak sebagai koordinator, sementara Rika Fitrianirmala, S.H. sebelumnya membacakan dakwaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahkan menurunkan enam jaksa untuk mengawal perkara ini. Hal ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Hak tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar di persidangan:

“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, bisa digunakan atau tidak. Majelis memberikan waktu satu minggu, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026,” ujar hakim.

Lebih lanjut, hakim juga membuka opsi bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara langsung atau melalui penasihat hukum.

“Nota pembelaan bisa disampaikan sendiri atau melalui advokat. Kami beri kesempatan satu kali, dengan mempertimbangkan kondisi waktu penahanan,” tegasnya.

Tahapan pleidoi ini menjadi krusial. Dari sini, arah putusan akan mulai terlihat.(Red)