Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menegaskan bahwa polemik ini merupakan persoalan utang piutang, bukan tindak pidana.
“Ini adalah kerja sama bisnis antara perusahaan, bukan penipuan. Tidak ada unsur pidana,” kata Rahmat saat konferensi pers di Soreang, Selasa, 29 Juli 2025.
Rahmat menjelaskan, kerja sama pengadaan BLD berlangsung sejak akhir 2023 dan bersifat business to business (B to B).
Hingga saat ini, PT BDS masih menanggung kewajiban pembayaran senilai Rp 105,4 miliar kepada sejumlah vendor.