Sebagai langkah hukum, PT BDS pun telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Rahmat menyebut dari total tagihan yang diajukan vendor, lebih dari 60 persen telah dilunasi.
“Sisa kewajiban Rp 105,4 miliar itu hanya sekitar 40 persen dari total tagihan. Sisanya sudah kami bayarkan,” imbuhnya.
Ia juga menepis isu yang mengaitkan persoalan ini dengan Bupati Bandung maupun Pemerintah Kabupaten Bandung.