Rahmat menegaskan seluruh transaksi adalah keputusan korporasi yang tunduk pada aturan internal perseroan terbatas.
“Bupati hanya bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang berwenang dalam kebijakan strategis, bukan operasional harian,” katanya.
Ia menyesalkan adanya pihak-pihak yang, menurutnya, sengaja menggiring opini publik dan memelintir fakta demi kepentingan tertentu.
Rahmat menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa PT BDS tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada para vendor, sembari menunggu pelunasan dari pihak ketiga yang menjadi sumber masalah utama. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News