Sebelumnya, Polsek Cikelet menangani tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga warga Desa Pamalayan, Minggu (28/12). Pelaku berinisial AY (35) diduga memukul korban saat terjadi perdebatan soal penarikan retribusi wisata di kawasan Pantai Santolo.
Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar menyatakan pelaku langsung diamankan setelah korban melapor.
“Kami segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengecekan lokasi, serta mengamankan terduga pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku memukul pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka dan korban harus menjalani perawatan.
“Korban langsung dibawa ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.(red)





