Seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap sehingga perkara dapat diproses sesuai hukum acara yang berlaku.
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum bersedia mengungkapkan materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
PA Bandung memastikan proses hukum dalam sidang cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan dilaksanakan secara profesional, tertib, dan tertutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dimuat, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan gugatan cerai tersebut.(red)





