“Kontroversi yang akan disahkannya rancangan RKUHAP yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHAP. Ada beberapa pasal yang mahawasiswa duga ada salah satu lembaga hukum yang akan menjadi lembaha super power,” bebernya.
Sementara itu, Pakar Ilmu Hukum Indonesia Saim Aksinuddin menyampaikan pembahasan terhadap RUU ini dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.
“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ucap Saim.
Dia menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak malah menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News