“Itu kembali ke rakyat. Yang langsung personal, Pak Gubernur maupun Pak Wakil Gubernur hanya Rp2,2 miliar, untuk gaji dan tunjangan. Silakan saja dihitung, jatuhnya tetap proporsional,” ujar Herman, Kamis (11/9/2025).
Herman menjelaskan, angka Rp28,8 miliar itu sudah sesuai aturan perhitungan 0,15 persen dari PAD.
“Volume APBD kami murni 2025 ini Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah PAD. Jadi, kalau angkanya Rp28,8 miliar, itu sesuai aturan dalam PP, 0,15 persen dari Rp19 triliun,” jelasnya.(red)





